Polisi Tegaskan Tindakan Rehabilitasi untuk Penyalahguna Narkoba, Bukan Semua Tersangka
ong39 – Musisi ternama, Onadio Leonardo atau lebih dikenal dengan nama Onad, yang beberapa waktu lalu sempat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, tidak dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, meskipun Onad terpergok dalam kasus tersebut, pihaknya melihatnya lebih sebagai korban dalam peredaran narkotika, bukan pelaku utama.
Budi menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada ruang untuk memberikan pelayanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu, sehingga proses hukum yang diambil adalah langkah rehabilitasi, bukan semata-mata hukuman penjara.
“Undang-Undang ini memberikan kesempatan bagi korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapat perawatan dan rehabilitasi. Ini penting agar mereka bisa pulih dan kembali ke kehidupan yang lebih baik. Rehabilitasi adalah prioritas bagi mereka yang tidak terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Kombes Budi kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam narkotika akan diproses sesuai dengan perannya. Bagi pengguna yang tidak terbukti mengedarkan narkoba, maka langkah rehabilitasi adalah pilihan yang lebih diutamakan daripada hukuman penjara. Namun, hal ini berbeda dengan kasus salah satu tersangka lainnya, KR, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. KR diketahui merupakan pihak yang menjual narkotika kepada Onad.
“Iya, berdasarkan hasil penyidikan, narkotika yang ditemukan pada Onad dibeli dari KR. Namun, untuk Onad, kami melihatnya sebagai pengguna yang membutuhkan rehabilitasi, bukan pelaku peredaran,” jelas Budi.


